Pidie Jaya (KANALACEH.COM) – Hakim Pengadilan Negeri Meuruedu, Kabupaten Pidie Jaya memvonis kepala Desa Cot Seutui, Kecamatan Ulim bernama Iskandar dengan hukuman 10 bulan penjara terkait kasus penganiayaan kepada wartawan kontributor CNNIndonesia TV, Ismail M Adam alias Ismed.
Vonis tersebut lebih tinggi dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yaitu 6 bulan penjara. Hal yang memberatkan hukuman bagi terpidana yaitu tidak mendukung kemerdekaan pers dan melakukan penganiayaan karena pemberitaan di media.
Putusan itu dibacakan oleh Hakim Ketua Arif Kurniawan dan didampingi Darmansyah Putra dan Wahyudi sebagai hakim anggota.
Baca: Keuchik di Pidie Jaya yang Aniaya Wartawan Ditetapkan Jadi Tersangka
“Menyatakan terdakwa Iskandar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dakwaan tuntutan umum. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan,” kata Arif Kurniawan dalam putusannya, Kamis (17/4).
Diketahui sebelumnya kasus itu bermula saat wartawan kontributor CNNIndonesia TV Ismed usai melakukan liputan di pondok bersalin desa (Polindes) di Desa Cot Seutui terkait sidak yang dilakukan oleh dinas kesehatan setempat, Jumat (24/1).
Baca: KKJ Aceh Desak Polisi Proses Keuchik yang Diduga Aniaya Wartawan
Saat hendak pulang ke rumah, Ismed didatangi oleh perangkat desa dan kades Iskandar dengan maksud mempertanyakan liputan yang dilakukan Ismed. Saat itu Ismed menyorot kondisi Polindes yang dipenuhi semak belukar.
Lalu Iskandar mempertanyakan kenapa tidak minta izin untuk meliput di Polindes itu sembari mengeluarkan perkataan bernada ancaman ke Ismed. Pada saat itu korban menjawab bahwa ia hanya melakukan liputan sidak yang dilakukan oleh Dinkes Pidie Jaya di Polindes.
“Saat itu saya mengatakan bahwa saya meliput sidak yang dilakukan dinkes, dan jika ada masalah ada hak jawab,” ujar Ismail saat itu.
Tak terima dengan perkataan korban, Kades Cot Seutui itu langsung menganiaya Ismed dengan cara memukul wajah hingga terkapar di aspal lalu diinjak. Tak sampai di situ, bidan desa setempat turut mengancam korban.
“Saya dipukuli di bagian bahu lalu ditarik ke jalan hingga jatuh dan ditendang secara bertubi-tubi sampai terjatuh di aspal, lalu di injak-injak berulang kali,” katanya.
Usai melakukan penganiayaan, Iskandar juga mengancam Ismed untuk membuat video permintaan maaf bahwa dirinya tidak minta izin untuk meliput di Polindes.
Atas penganiayaan itu Ismed mengalami luka di tangan dan kakinya. Pasca kejadian itu, korban langsung melakukan visum dan melaporkan peristiwa penganiayaan itu ke Polsek Muara Dua Pidie Jaya.