Banda Aceh (KANALACEH.COM) – DPP Partai Aceh sudah mengusulkan 3 nama calon pengganti anggota DPR Aceh yang mengundurkan diri untuk ikut pilkada 2024 lalu, dan kini KIP Aceh sudah menerima usulan tersebut.
Wakil Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Iskandar A Gani membenarkan hal bahwa usulan tersebut sudah di bawah ke rapat pleno.
Benar. Ada 3 nama yang diusulkan oleh DPP Partai Aceh,” kata Iskandar saat dikonfirmasi, Selasa, 15 April 2025.
Penetapan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 426 Ayat 1 Huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, serta Pasal 48 Ayat 5 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024, yang mengatur mekanisme penggantian calon terpilih berdasarkan perolehan suara terbanyak berikutnya.
Nama-nama yang diusu oleh DPP Partai Aceh yaitu Salmawati alias Salma dari Dapil 5 – Aceh Utara dan Lhokseumawe. Salma akan menggantikan Ismail A Jalil yang terpilih sebagai Bupati Aceh Utara.
Lalu dari Dapil 6 Aceh Timur yang diusulkan yaitu Yusuf Alias Pang Ucok yang menggantikan Iskandar Usman Alfarlaky yang terpilih sebagai Bupati Aceh Timur.
Kemudian Azhar Abdurrahman Dapil 10 Aceh Barat. Ia ditetapkan sebagai pengganti Tarmizi yang mengundurkan diri setelah terpilih sebagai Bupati Aceh Barat.