Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menangkap DPO terpidana kasus korupsi penerbitan redistribusi sertifikat tanah di Kabupaten Aceh Jaya bernama Aidi Akhyar (38) yang merugikan negara mencapai Rp 12,6 miliar.
Aidi ditangkap di tempat persembunyiannya di Kuta Binjei, Aceh Timur. Diketahui Aidi sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penerbitan redistribusi sertifikat tanah seluas 5.145.901 hektare di Kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya pada 2016 lalu.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, menyebutkan Aidi ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: R13/L.1.24/Fd.1/04/2024 tanggal 29 April 2024.
“Bahwa akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian senilai Rp.12.607.479.500 sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Inspektorat Kabupaten Aceh Jaya,” kata Ali Rasab dalam keterangannya, Rabu, 9 April 2025.
Tersangka disangkakan melanggar: Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), dan ayat (3)Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, tersangka telah dipanggil secara layak dan patut sebanyak tiga kali oleh Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, namun tersangka tidak memenuhi panggilan tersebut, karena tersangka tidak memenuhi ketiga panggilan tersebut, Kejaksaan melakukan upaya paksa untuk mengamankan yang bersangkutan.
Tim Tabur Kejati Aceh bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang. Penangkapan tersangka sebut Ali Rasab, setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan tersangka melakukan pemantauan dan mengikuti tersangka dan berhasil mengamankan tersangka di Kuta Binjei Aceh Timur dan langsung membawa Tersangka ke Kejati Aceh untuk selanjutnya akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Jaya untuk proses lebih lanjut.