Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Manajemen Bank Aceh bersama Dewan Komisaris telah melakukan kajian mendalam untuk memenuhi syarat administratif dalam pengajuan Plt Dirut ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kajian ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) yang digelar pada 17 Maret 2025, di mana pemegang saham memutuskan untuk mengajukan Plt Dirut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sejalan dengan itu, Bank Aceh juga merespons surat permintaan tindak lanjut dari OJK yang diterima pada 27 Maret 2025.
Untuk itu, sebagai bagian dari proses yang transparan dan akuntabel, Dewan Komisaris Bank Aceh telah melakukan konsultasi dengan OJK pada Kamis, 27 Maret 2025, guna memastikan bahwa seluruh tahapan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam pertemuan tersebut, OJK memberikan arahan agar kajian yang dilakukan mencakup beberapa aspek penting, di antaranya: penerapan lima pilar GCG Bank hingga manajemen resiko.
Pihak manajemen juga memastikan tidak ada dualisme kepemimpinan di Bank Aceh.
“Dapat kami informasikan kembali bahwa pada saat ini Plt Dirut yang tercatat pada sistem administrasi OJK adalah Saudara M. Hendra Supardi sesuai surat OJK No. S-81/KO.15/2025 tangal 14 Februari 2025,”
“Dapat kami sampaikan juga bahwa industri perbankan merupakan industri yang highly regulated di mana seluruh aspek operasionalnya telah diatur secara rinci sesuai regulasi OJK. Aturan OJK sendiri bersifat lex specialis,yang berarti aturan yang lebih umum harus tunduk pada aturan khusus yang berlaku di sektor perbankan,” kata Pemimpin Divisi Sekretariat Perusahaan Bank Aceh, Iskandar dalam keterangannya, Sabtu (29/3).
Bank Aceh, kata dia berkomitmen untuk memenuhi seluruh aspek regulasi guna memastikan stabilitas dan keberlanjutan operasional bank.
Dewan Komisaris bersama Manajemen terus bekerja secara intensif agar seluruh persyaratan yang diminta OJK dapat dipenuhi dalam waktu yang secepatnya.
“Kami memastikan bahwa setiap proses dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik. Langkah-langkah ini adalah bagian dari upaya kami untuk menjaga kepercayaan pemegang saham, nasabah, serta seluruh pemangku kepentingan terhadap Bank Aceh,” ujar Iskandar.