18 Titik Rawan Kecelakaan Akibat Ternak Liar Ancam Pemudik di Aceh

2 Pengendara Tabrak Lembu di Jalan Tol Sibanceh. (ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Ancaman keselamatan pemudik di Aceh meningkat dengan keberadaan hewan ternak yang berkeliaran bebas di jalan raya. Polda Aceh mencatat ada sebanyak 18 titik rawan kecelakaan yang tersebar di 11 kabupaten/kota akibat hewan ternak di Aceh.

“Kami telah menerima surat imbauan dari Satpol PP-WH Aceh terkait penertiban hewan ternak di jalan raya. Hal ini menjadi perhatian serius kami demi keselamatan pengguna jalan, terutama para pemudik,” kata Dirlantas Polda Aceh, Kombes Muhammad Iqbal Alqudusy, Jumat, 29 Maret 2024.

Surat imbauan yang ditandatangani oleh Plt Sekda Aceh, M Nasir, tersebut ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota di Aceh. Dalam surat tersebut, kepala daerah diminta untuk meningkatkan ketenteraman dan ketertiban umum, termasuk menertibkan hewan ternak yang berkeliaran di jalan raya dan jalan tol.

Polda Aceh akan berkoordinasi dengan Satpol PP-WH untuk melakukan penertiban hewan ternak di lokasi-lokasi rawan kecelakaan. Salah satu fokus utama adalah wilayah Aceh Jaya, yang dikenal memiliki populasi ternak liar yang cukup tinggi.

“Wilayah Barat Selatan Aceh memang menjadi perhatian khusus kami, karena banyak sekali hewan ternak yang berkeliaran di jalan,” jelasnya.

Sementara Iqbal mengapresiasi upaya masyarakat di sekitar jalan tol yang telah mulai menertibkan hewan ternak mereka.

“Di jalan tol, Alhamdulillah, sekarang sudah minim hewan ternak. Upaya penggalangan yang kami lakukan kepada masyarakat mulai berdampak positif,” jelasnya.

Berikut adalah 18 titik rawan kecelakaan akibat hewan ternak di Aceh: Polresta Banda Aceh; Jalan Laksamana Malahayati, Desa Durung, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar.

Polres Aceh Besar; Jalan Banda Aceh-Meulaboh, Kecamatan Leupung, Kabupaten Aceh Besar. Polres Pidie; Jalan Sigli-Kembang Tanjong, Kecamatan Kembang Tanjong, Kabupaten Pidie.

Polres Pidie Jaya; Jalan Banda Aceh-Medan, Desa Meurah Dua, Kecamatan Meurah Dua, Kabupaten Pidie Jaya. Polres Aceh Jaya; Jalan Banda Aceh-Meulaboh KM 12, Desa Keude Unga, Kecamatan Indra Jaya, dan Jalan Banda Aceh-Meulaboh KM 107, Desa Lhok Kruet, Kecamatan Sampoinet. Polres Aceh Barat; Jalan Banda Aceh-Meulaboh, Desa Suak Geudebang, Kecamatan Samatiga, dan Jalan Banda Aceh-Meulaboh, Desa Seuneubok Teungoh, Kecamatan Arongan Lambalek

Polres Nagan Raya; Jalan Meulaboh-Tapaktuan, Desa Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir, dan Jalan Meulaboh-Tapaktuan, Desa Ujong Fatihah, Kecamatan Kuala. Polres Aceh Barat Daya; Jalan Blangpidie-Nagan Raya, Desa Ujong Pandang, Kecamatan Susoh. Polres Aceh Selatan; Jalan Tapaktuan-Meulaboh, Desa Paya Peulumat, Kecamatan Labuhan Haji Timur; Jalan Tapaktuan-Subulussalam, Desa Mata Ie, Kecamatan Pasie Raja; Jalan Tapaktuan-Subulussalam, Desa Pasie Lembang, Kecamatan Kluet Selatan; dan Jalan Tapaktuan-Subulussalam, Desa Ujung Mangki, Kecamatan Bakongan.

Polres Gayo Lues; Jalan Blangkejeren-Trangon Abdya KM 11, Desa Peparik Gaib, Kecamatan Kuta Panjang, dan Jalan Blangkejeren-Rikit Gaib KM 25, Desa Tungel Baru Gaib, Kecamatan Rikit Gaib. Polres Lhokseumawe; Jalan Elak, Desa Jeulikat, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe.

Related posts