Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan di Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh untuk tahun anggaran 2022 hingga 2023.
Kedua tersangka berinisial TW, yang menjabat sebagai Kepala BGP Aceh sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada periode tersebut. Kemudian inisial M, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BGP Aceh.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Tim Penyidik Kejati Aceh menemukan cukup bukti berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, keterangan ahli, serta dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan BGP Aceh.
Baca: Kejati Usut Dugaan Mark Up Pengelolaan Keuangan Balai Guru Penggerak Aceh
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Aceh, Ali Rasab Lubis mengatakan, kasus ini bermula dimana pada tahun 2022 BGP Aceh mendapat alokasi anggaran sebesar Rp22,74 miliar yang kemudian direvisi menjadi Rp19,23 miliar.
Sementara pada tahun 2023, anggaran yang dikelola mencapai Rp57,17 miliar.
Dari laporan realisasi anggaran, BGP Aceh telah merealisasikan dana sebesar Rp18,40 miliar pada tahun 2022 dan Rp56,75 miliar pada tahun 2023.
Namun, dalam laporan pertanggungjawaban keuangan ditemukan adanya penyimpangan yang signifikan.
“Berdasarkan hasil audit, ditemukan penyimpangan dalam pertanggungjawaban keuangan di BGP Aceh yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp4.172.724.355,” kata Ali Rasab dalam keterangannya, Rabu, 19 Maret 2025.
Modus yang digunakan, kata dia antara lain markup biaya kegiatan fullboard meeting di hotel-hotel serta penggelembungan anggaran dan penginapan fiktif dalam perjalanan dinas pegawai BGP Aceh.
Dalam rangka tindak lanjut penetapan tersangka, lanjut Ali Rasab, Kejati Aceh telah memanggil TW dan M untuk pemeriksaan pada Senin, 17 Maret 2025.
Dari kedua tersangka, hanya M yang hadir memenuhi panggilan, sementara TW melalui kuasa hukumnya meminta penjadwalan ulang.
Selain itu, tim penyidik juga menemukan fakta baru terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan BGP Aceh tahun anggaran 2024 yang berpotensi merugikan negara.
Kejati Aceh telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan guna memperluas penyelidikan kasus tersebut.