Aceh Tamiang (KANALACEH.COM) — Tim gabungan Bea Cukai dan Polri menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 188 kg di Cinta Raja, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang.
Operasi yang digelar ini, merupakan hasil kerja sama antara Kanwil Bea Cukai Aceh, Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, KPPBC TMP C Langsa, serta Tim Narcotic Investigation Center (NIC) Mabes Polri.
Keberhasilan ini berawal dari hasil analisis dan berbagi informasi antara tim gabungan, yang mengindikasikan adanya penyelundupan narkotika melalui jalur laut menggunakan kapal cepat (speedboat).
Berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan pengawasan terhadap lokasi serta individu yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan ini.
“Tim melakukan pengejaran terhadap seorang tersangka yang dicurigai mengetahui lokasi penyimpanan barang haram tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sembilan karung berisi 176 bungkus methamphetamine yang disembunyikan di sebuah kebun sawit,” kata Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Leni Rahmasari dalam keterangannya, Kamis, 6 Maret 2025.
Barang bukti dan tersangka berinisial M kemudian diserahkan kepada NIC Mabes Polri untuk proses hukum lebih lanjut. Modus operandi yang digunakan dalam kasus ini adalah penyelundupan narkotika melalui jalur laut, sebelum akhirnya disembunyikan di area perkebunan sawit.
Leni Rahmasari, menyampaikan apresiasi atas sinergi dan kerja keras seluruh tim yang terlibat dalam operasi ini. Keberhasilan ini menunjukkan komitmen kuat Bea Cukai dan Polri dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Indonesia.