KIP Aceh Masih Pelajari Aduan setelah Dilapor ke DKPP

Ketua Panwaslih Aceh Timur diadukan ke DKPP
rmol.com

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan (DKPP) terkait dugaan pelanggaran kode etik.

Laporan itu dilayangkan oleh pelapor yaitu Suadi alias Adi Laweung dan diteruskan oleh Panwaslih Aceh ke DKPP.

Koordinator Divisi Penanganan pelanggaran, Data dan Informasi Panwaslih Aceh, Muhammad membenarkan laporan tersebut. Kata dia yang melaporkan langsung yaitu pelapor yakni Adi Laweung dan pihaknya hanya meneruskan ke DKPP.

“Laporan Suadi ke Panwaslih diteruskan ke DKPP. Dari hasil kajian awal adanya pelanggaran kode etik,” kata Muhammad kepada wartawan, Senin, 7 Oktober 2024.

Menanggapi laporan tersebut, Wakil Ketua KIP Aceh Agusni AH tidak mempersoalkan laporan tersebut. Pihaknya saat ini masih mempelajari aduan yang disampaikan pelapor dan Panwaslih Aceh ke DKPP.

“Itu hak sebuah warga negara yang diatur dalam mekanisme proses penyelenggaraan pemilu. Itu tidak masalah, kami akan mempelajari sebagaimana aduan dan kita Insya Allah nanti kita akan jawab sesuai aduan yang disampaikan,” kata Agusni kepada wartawan, Selasa, 8 Oktober 2024.

Agusni menyampaikan pihak pelapor dan Panwaslih dalam kasus ini diduga telah melampaui kewenangan. Sebab, dari 7 komisioner hanya 5 orang dimintai klarifikasi secara personal. Mereka juga tidak menerima salinan berita acara klarifikasi tersebut dari Panwaslih.

Apalagi pihaknya tidak mengetahui secara jelas materi aduan yang disampaikan. Seharusnya, kata dia komisioner KIP Aceh yang diperiksa meninjau terlebih dahulu berita acara dan menandatanganinya sebelum diputuskan dalam pleno Panwaslih Aceh.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) nomor 8 tahun 2020 dan nomor 9 tahun 2024.

“Yang diminta klarifikasi 5 orang, 2 orang lagi mungkin ada kesibukan. Tetapi dua orang ini harusnya bisa diantisipasi dengan atau menunggu waktu yang tepat tapi ini tidak dilakukan sampai informasi itu terbit. Ya kami berharap pihak-pihak ini tidak melampui kewenangan atau proses yang ada,” katanya.

Sementara itu Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Aceh, Ahmad Mirza Safwandy menyebutkan hingga kini pihaknya belum melihat atau menandatangani berita acara yang disusun oleh Panwaslih.

“Belum. Kami hanya mau memastikan apakah keterangan yang kami sampikan saat diminta klarifikasi sesuai dengan yang ada di berita acara,” katanya.

Sebagaimana diketahui pelapor melaporkan anggota KIP Aceh atas dugaan kegaduhan politik terkait penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Aceh.

KIP Aceh awalnya menyatakan pasangan Bustami Hamzah dan M Fadhil Rahmi tidak memenuhi syarat, tapi kemudian mengubah keputusan dan menetapkan mereka sebagai peserta Pilkada.

Related posts