Kejati Usut Dugaan Mark Up Pengelolaan Keuangan Balai Guru Penggerak Aceh

Ilustrasi.

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan balai guru penggerak (BGP) Aceh tahun anggaran 2022- 2023.

Penyidikan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Nomor PRINT-09/L.1/Fd.2/08/2024 tanggal 19 Agustus 2024.

Kasipenkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis mengatakan bahwa dugaan korupsi ini berkaitan dengan pengelolaan anggaran BGP Aceh yang bersumber dari APBN. Dimana tahun 2022, BGP Aceh menerima anggaran sebesar Rp22,7 miliar yang kemudian direvisi menjadi Rp19,2 miliar. Sedangkan pada tahun 2023, BGP Aceh menerima anggaran sebesar Rp57,1 miliar.

Anggaran tersebut digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan dan belanja sesuai daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA).

“Berdasarkan laporan realisasi anggaran, ditemukan adanya indikasi mark up dan pengeluaran fiktif. Selain itu, juga ditemukan adanya conflict of interest dalam pengangkatan pegawai honorer serta aliran dana kepada pihak-pihak tertentu yang tidak sesuai dengan tujuan pengadaan,” ujar Ali Rasab Lubis, Selasa, 8 Oktober 2024.

Ia menambahkan bahwa dugaan korupsi ini berpotensi menyebabkan kerugian negara. Realisasi anggaran BGP Aceh pada tahun 2022 mencapai 95,69 persen atau sebesar Rp18,4 miliar, sementara pada tahun 2023 mencapai 99,2 persen atau Rp56,7 miliar.

Saat ini, kata dia tim penyidik telah memeriksa sekitar 120 saksi, termasuk pegawai BGP Aceh dan pihak ketiga yang terlibat dalam kegiatan di seluruh kabupaten/kota di Aceh.

 

“Penyidikan ini masih berlangsung untuk memenuhi syarat formil dan materiil guna menemukan tersangka dalam kasus ini,” ujarnya.

Related posts