(KANALACEH.COM) – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengkritik tindakan istri dari pimpinan salah satu pesantren di Aceh Barat berinisial NN (40), yang menyiram seorang santri karena berbuat kesalahan.
Diduga santri inisial T itu melanggar peraturan yang telah ditentukan oleh pesantren, yakni merokok di lingkungan ponpes.
Komisioner KPAI Aris Adi Laksono menegaskan kesalahan yang diperbuat oleh santri itu tidak perlu sampai menghukum anak sampai melukai atau membuat anak trauma.
Hukuman yang diberikan oleh istri pimpinan ponpes dengan menggunduli kepala T hingga menyiramnya dengan air cabai, kata Adi, termasuk tindakan kekerasan terhadap anak.
Baca: Istri Pimpinan Dayah di Aceh Barat Siram Santri Pakai Air Cabai karena Ketahuan Merokok
“Atas alasan apa pun, mendidik anak dengan kekerasan tidak dibenarkan. Upaya pembinaan anak harus mengedepankan kepentingan terbaik dan partisipasi anak,” kata Aris saat dilansir laman Tempo, Sabtu, 5 Oktober 2024.
Dalam pendisiplinan anak, lanjutnya, juga perlu menggali lebih dalam situasi anak. Selain itu pendisiplinan juga perlu dengan pendekatan komunikasi asertif. Hukuman yang mengandung kekerasan, kata dia, merupakan langkah yang tidak dibenarkan menurut peraturan tentang perlindungan anak dan aturan soal penanganan dan pencegahan kekerasan di lingkungan pesantren.
Baca: Polisi Periksa Perempuan Penyiram Air Cabai ke Santri di Aceh Barat
“Kami sudah sampaikan kepada Kemenag soal ini dan berharap penerapan disiplin positif sebagai upaya penanganan masalah anak,” ucapnya.
Aris berpendapat kasus kekerasan yang semakin marak di lingkungan pesantren disebabkan belum maksimalnya kepedulian dari masyarakat.
Selain itu, langkah konkret dan penanganan kekerasan di lingkungan pesantren juga belum dijalankan sepenuhnya, baik itu oleh pesantren maupun ekosistem pesantren.