Dugaan Korupsi Lahan Zikir, Eks Kadis PUPR Ditahan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Penyidik Polresta Banda Aceh menyerahkan berkas dan tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Zikir Nurul Arafah Islami Center Ulee Lheue ke Kejaksaan.

Mereka yang jadi tersangka yaitu eks Kadis PUPR Banda Aceh berinisial MY, kemudian eks Kepala Desa Ulee Lheue berinisial DY dan Kasie Pemerintahan SH.

Baca: Polisi Terus Dalami Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Zikir yang Jerat Kadis PUPR Banda Aceh

Kepala Kejari Banda Aceh, Suhendri membenarkan ketiga tersangka berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, pada Kamis, 27 Juni 2024.

“JPU telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap dua dugaan kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang atas penerimaan dana ganti rugi pengadaan tanah lahan zikir dengan tersangka DA, SH dan MY,” kata Suhendri dalam keterangannya.

Baca: Kadis PUPR Banda Aceh Ditangkap Terkait Korupsi Lahan Zikir

Ketiganya dilakukan penahanan sejak 27 Juni 2024 hingga 16 Juli 2024 di Rutan kelas IIB Banda Aceh.

“Tersangka DA selaku Kepala Desa, SH selaku Kasi Pemerintahan Gampong Ulhee Lheue, dan MY saat itu selaku PPTK di Dinas PUPR yang telah di lakukan penahanan sejak 27 Juni 2024 sampai 16 Juli 2024 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Banda Aceh,” katanya.

Awal Mula Kasus

Kasus itu bermula saat Pemerintah Kota Banda Aceh menganggarkan Rp 5,1 miliar untuk pengadaan dan pembebasan lahan zikir NAIC. Dana itu berasal dari APBD yang ditempatkan di Dinas PUPR Kota Banda Aceh tahun anggaran 2018 dan 2019.

Hanya saja dalam proses pembebasan lahan terindikasi penyimpangan terhadap 9 persil tanah. Kemudian saat pencairan, kepala desa saat itu tidak melampirkan rekening kas desa, melainkan rekening pribadi.

Lantas Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh mendapat temuan yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1 miliar.

Dari kasus tersebut, mantan Kepala Desa Ulee Lheue berinisial DA (25) dan mantan Kasi Pemerintahan Desa Ulee Lheue berinisial SH (46) sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

Related posts