DPO Kasus Pencurian Batu Gajah di Bireuen Ditangkap

Bireuen (KANALACEH.COM) – Tim Tabur Kejati Aceh menangkap terpidana yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Bireuen bernama Zainuddin (53) warga Kecamatan Simpang Mamplam.

Zainuddin merupakan DPO kasus pencurian batu gajah di tanah kebun milik Najzlak berdasarkan sertifikat hak milik Almarhum M. Nasir Abdullah Aqil.

Sebelumnya terpidana Zainuddin telah dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Aceh nomor : 21/PID/2017/PTBNA tanggal 29 Maret 2017 yang menguatkan putusan PN Bireuen tanggal 13 Oktober 2016 Nomor 108/Pid.B/2016/PN-Bir dan menjatuhkan pidana ke Zainuddin Bin Isa dengan pidana penjara selama 7 bulan.

“Terpidana Zainuddin telah dipanggil secara patut untuk melaksanakan putusan tersebut namun terpidana tidak mengindahkannya sehingga Terpidana masuk dalam daftar DPO Kejati Aceh,” kata Plt Kasipenkum Kejati Aceh, Ali Rasab dalam keterangannya, Rabu, 26 Juni 2024.

Penangkapan terpidana setelah tim mendapat informasi tentang keberadaannya, lalu tim tabur yang dikomandoi oleh Asintel Kejati Aceh bergerak dan berhasil mengamankan terpidana di tempat persembunyiannya di kebun Desa Meunasah Mamplam, Kecamatan Simpang Mamplam.

Selanjutnya terpidana Zainuddin diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bireuen untuk dilaksanakan eksekusi pidana penjara di Lapas Kelas IIB Bireuen.

Melalui program Tabur, Asisten Intelijen Kejati Aceh mengimbau kepada seluruh terpidana yang masuk dalam DPO untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, dan hukum akan tetap ditegakkan,” tegasnya.

Related posts