Uang Palsu Marak Dijual di Marketplace, BI Ingatkan Sanksi Pidana

Ilustrasi uang palsu. (net)

(KANALACEH.COM) – Peredaran uang palsu masih menghantui masyarakat. Apalagi, benda itu diperjualbelikan secara online di media sosial maupun marketplace.

Seorang warganet membagikan tangkapan layar di media sosial X yang menunjukkan suatu pihak mempromosikan uang palsu.

Dalam tangkapan layar itu, si penjual menawarkan uang palsu berkualitas ‘tinggi’. Penjual yang melabeli dirinya ‘Pratama Dupal (duit palsu), mengatakan uang palsu itu bisa diterawang layaknya uang asli.

Selain itu, uang palsu darinya bisa lolos sinar UV. Tak hanya itu, setiap uang palsu pecahan Rp100 ribu ataupun Rp50 ribu memiliki nomor seri yang berbeda.

“Dijamin 98 persen mirip dengan asli. Yang pastinya aman digunakan di mana saja. Kelemahannya cuam tidak bisa distor tunai di mesin ATM,” tulis Pratama Dupal.

Adapun uang palsu itu dijual Rp100 ribu untuk Rp2 juta uang palsu. Lalu, Rp150 ribu untuk Rp4 juta uang palsu, hingga Rp1 juta untuk Rp24 juta uang palsu.

Menanggapi hal ini, Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim mengatakan produksi dan peredaran uang palsu dilarang.

Larangan mengenai produksi dan pengedaran Rupiah palsu telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dengan pelanggaran atas larangan tersebut diancam dengan sanksi pidana berupa denda, kurungan, atau penjara.

“Penjualan di Medsos masuk dalam kategori pelanggaran terhadap ketentuan ini yang dapat dikenakan sanksi kurungan dan denda,” jelas Marlison kepada CNNIndonesia.com, Senin (24/6).

Memperhatikan pemberitaan di berbagai media massa dan sosial mengenai uang palsu, BI mengharapkan masyarakat agar tetap tenang dalam menyikapi pemberitaan tersebut.

Marlison juga mengimbau agar seluruh masyarakat untuk lebih meningkatkan kesadaran mencintai rupiah dengan selalu mengenali, merawat, dan menjaga. Dengan begitu dapat menekan ruang gerak pelaku kejahatan uang palsu.

“BI mengajak masyarakat untuk bersama sama menjaga integritas mata uang Rupiah sebagaimana amanat UU Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011 sebagai simbol kedaulatan negara yang harus dihormati oleh seluruh warga NKRI dengan terlibat aktif melaporkan setiap bentuk penyebaran, penjualan, dan pemalsuan rupiah,” ucap Marlison. [CNN]

Related posts