Gepeng yang Sering Nongkrong di Simpang Lima Banda Aceh Ditertibkan

Banda Aceh (KANALACEH.COM)– Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Satpol PP dan WH Banda Aceh melakukan penertiban terhadap para pengemis dan gelandangan (gepeng) di Simpang Lima, Sabtu (22/6).

Penertiban ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban di kawasan tersebut dan menjelang PON Aceh-Sumut.

Baca: Pemko Banda Aceh akan Intensifkan Penertiban Gepeng

Asisten Pemerintahan Kota Banda Aceh, Bachtiar mengatakan, penertiban itu sudah berdasarkan qanun nomor 6 Tahun 2018 bahwa memang gepeng itu tidak dibenarkan di Banda Aceh.

“Oleh karena itu lah, sudah merupakan kewajiban kami melakukan penengakan hukum. Dan ini kita lakukan terus menerus,” kata Bahtiar.

Dalam penertiban itu, ada 12 orang gelandangan dan pengemis yang diamankan. 4 diantaranya masih anak-anak dan 4 perempuan.

“Mereka akan diamankan di rumah singgah, mereka akan dilakukan pembinaan kalau anak -anak ada kepala dinas pemberdayaan, perempuan dan anak mereka akan melihat apa yang akan diberikan untuk anak-anak tersebut,” katanya.

Lebih lanjut Bachtiar menyampaikan bahwa, penertiban itu sudah merupakan kewajiban pihaknya untuk membuat Banda Aceh nyaman dan aman sehingga semua orang senang berada di Kutaraja.

“Apapun yang kita lakukan demi kehidupan kota Banda Aceh yang seperti saya sampaikan aman dan nyaman,” katanya.

Related posts