Realisasi Anggaran Belanja Aceh tembus Rp 11,3 Triliun

Ilustrasi. (teknologi.id)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Anggaran Pendapatan Aceh tahun anggaran 2023 yang ditetapkan sebesar Rp10,37 triliun, sementara anggaran belanja ditetapkan sebesar Rp11,62 triliun.

Adapun realisasi pendapatan mencapai Rp10,57 triliun atau 101,96 persen, sedangkan realisasi anggaran belanja mencapai Rp11,35 triliun atau 97,71 persen.

Demikian disampaikan Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Bustami, pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dengan agenda Penyampaian Rancangan Qanun Aceh Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2023 pada Selasa (11/6/2024).

Bustami merinci belanja operasi yang direncanakan sebesar Rp8,09 triliun direalisasikan sebesar Rp7,92 triliun atau 97,86 persen. Belanja modal direncanakan sebesar Rp1,74 triliun dan direalisasikan sebesar Rp1,68 triliun atau 96,32 persen. Sementara itu, belanja tidak terduga direncanakan sebesar Rp29,26 miliar, namun hanya terealisasi sebesar Rp34,50 juta atau 0,12 persen.

Sedangkan belanja transfer yang direncanakan sebesar Rp1,76 triliun berhasil direalisasikan sepenuhnya sebesar 100 persen. Pembiayaan Pemerintah Aceh tahun 2023 terdiri dari penerimaan pembiayaan dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) 2022 sebesar Rp1,30 triliun dan penerimaan kembali investasi non permanen sebesar Rp928,84 juta.

“Laporan pertanggungjawaban ini merupakan informasi terhadap pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur Aceh kepada DPRA dalam kurun waktu satu tahun anggaran, yang disusun berpedoman pada Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, serta Pasal 194 dan 197 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” ujar Bustami.

Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2023 merupakan pelaksanaan Rencana Kerja Pemerintah Aceh Tahun 2023.

“Ini adalah salah satu instrumen untuk kepentingan evaluasi kinerja, serta menjadi ukuran tertentu dalam melihat suatu kemajuan rencana, program, kegiatan, dan sub kegiatan sesuai dengan rencana kerja Pemerintah Aceh dalam rangka pencapaian visi dan misi pembangunan,” ujarnya.

Rancangan qanun ini telah sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Pelaksanaan kegiatan Pemerintah Aceh, kata Bustami, baik yang berkenaan dengan penggunaan belanja penyelenggaraan pemerintahan maupun belanja pelayanan publik, sangat ditentukan oleh kemampuan Anggaran Pendapatan Aceh yang kita miliki.

Lebih lanjut disampaikan, Pemerintah Aceh berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan Pemerintah Aceh untuk kesembilan kalinya.

Ia mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota DPRA dan berharap agar Rancangan Qanun ini dapat diselesaikan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Related posts