DPRK Langsa Usulkan Rahmadhani Sebagai PAW Anggota KIP

Langsa (KANALACEH.COM) – DPRK Langsa mengusulkan Rahmadhani sebagai pergantian antar waktu (PAW) salah satu anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa.

Usulan ini disampaikan DPRK Langsa langsung ke KPU RI di Jakarta oleh Ketua, Maimul Mahdi didampingi Ketua Komisi 1 DPRK Langsa, Samsul Bahri, SH alias Robert, dan anggota Komisi 1 T. Helmi Mirza serta Noma Khairi.

PAW itu berdasarkan pada Surat Ketua KPU RI Nomor 778/SDM.14-SD/04/2024 tanggal 21 Mei 2024 perihal PAW anggota KIP Kota Langsa, Provinsi Aceh periode 2023-2028 dan Surat Ketua KIP Kota Langsa nomor 254/SDM.14-SD/1174/2024 tanggal 30 Mei 2024 perihal penyampaian salinan dan petikan keputusan KPU Nomor 560 Tahun 2024 tentang pemberhentian tetap anggota KIP Kota Langsa, Provinsi Aceh periode 2023-2028.

Ketua DPRK Langsa, Maimul Mahdi melalui Plt Sekretaris Dewan (Sekwan), Gunawan Abdillah saat dikonfirmasi, Senin (10/06), mengatakan bahwa pengusulan PAW anggota KIP Kota Langsa sudah dilakukan oleh DPRK Langsa.

“Sudah diusulkan untuk nama PAW KIP Kota Langsa pada 05 Juni 2024 yang diserahkan oleh Ketua DPRK Langsa didampingi Ketua Komisi 1 beserta 2 orang anggota Komisi 1 yang diterima staf KPU RI di Jalan Imam Bonjol Menteng Jakarta Pusat”, ujarnya.

Dikatakannya, pengusulan PAW Komisioner KIP Langsa ini atas nama Rahmadhani, S.Sos.I yang merupakan peringkat 6 dari 10 nama anggota KIP Kota Langsa periode 2023-2028.

Related posts