Caleg DPRK Aceh Tamiang yang Jadi Bandar Sabu Terancam Hukuman Mati

Ilustrasi, sabu. (okz)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Bareskrim Polri resmi menetapkan Sofyan, caleg terpilih DPRK Aceh Tamiang asal PKS, sebagai tersangka kasus peredaran 70 kilogram (kg) sabu.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa memastikan dari hasil gelar perkara, Sofyan dinilai terbukti bersalah lantaran berperan sebagai bandar pemasok narkoba dari Malaysia.

Dalam perkara itu, Sofyan dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dia diproses Undang-undang Narkotika Pasal 114 Juncto 132 UU Narkotika. Ancaman terberat hukuman mati dan minimal terendah 6 tahun penjara,” ujarnya kepada wartawan, Senin (27/5).

Mukti sebelumnya menjelaskan penangkapan Sofyan dilakukan usai penyidik mengungkap kasus penyelundupan 70 kilogram di Bakauheni, Lampung Selatan, pada Minggu (10/3).

“Tempat Kejadian Perkara (TKP) awal di Bakauheni, Lampung Selatan, Minggu 10 Maret 2024 dengan barang bukti 70 kilogram sabu,” ujarnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Senin (27/5).

Dalam penangkapan awal, Mukti mengatakan pihaknya mendapati ketiga orang pelaku yang berperan sebagai kurir yakni IA, RY dan SR. Kepada penyidik, ketiganya mengaku diminta untuk membawa keluar sabu tersebut dari Aceh.

Setelahnya, kata dia, tim Subdit 4 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan pengembangan dan mendapati sosok Sofyan sebagai bandar dan pemodal dari jaringan sabu tersebut.

“Peran yang bersangkutan sebagai pemilik barang dan pemodal serta pengendali dan berhubungan langsung dengan pihak Malaysia,” jelasnya.

Lebih lanjut, Mukti mengatakan pihaknya langsung mencari Sofyan yang melarikan diri selama tiga minggu hingga akhirnya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam pelariannya, ia menyebut Sofyan sempat berpindah tempat dari kota Aceh Tamiang hingga Medan. Mukti menuturkan Sofyan akhirnya berhasil ditangkap di kawasan Manyak Payed, Aceh Tamiang, pada Sabtu (25/5) kemarin. (CNN)

Related posts