Aceh Singkil (KANALACEH.COM) – Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil sepakat untuk tidak memperpanjang lahan Hak Guna Usaha (HGU) seluas 276 hektare yang saat ini masih dikuasai oleh PT Socfindo.
Lahan yang bakal dilepaskan itu nantinya akan dipergunkan untuk membangun sarana dan prasarana bagi kepentingan publik.
Apalagi saat ini Pemkab Aceh Singkil juga sudah menyusun rencana tata ruang wilayah (RTRW) sejak tahun lalu dan diprediksi akan rampung tahun ini.
Kemudian Pemkab Aceh Singkil juga sudah menyiapkan surat pelepasan HGU itu yang nantinya akan diteruskan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Baca: Pemkab Singkil Tak Akan Perpanjang Izin 276 Ha HGU PT Socfindo
Asisten III Pemkab Aceh Singkil, Faisal menyebutkan, pihaknya mendukung penuh pelepasan HGU itu untuk kepentingan publik seperti membangun sarana prasarana yang nantinya bisa digunakan oleh masyarakat setempat.
“Kita sudah menyusun untuk lahan 276 hektare. Ini juga kita bersama mendukung, tentunya akan banyak tempat-tempat yang bisa dibangun seperti fasilitas umum, umkm dan sebagainya,” kata Faisal, Rabu (24/1).
Ia menegaskan penyusunan RTRW itu sudah disusun sejak tahun lalu. Sehingga diharapkan bisa selesai tahun ini dan surat pembaruan izin HGU itu bisa segera diteken.
“2023 sudah menyusun RTRW ini kesempatan kita bersama sama untuk bisa membangun fasilitas, agar tempat sarana prasarana itu terpenuhi,” katanya.
Sebelumnya, Koordinator Forum Masyarakat Peduli Tanah Aceh Singkil, Frida Siska mendukung langkah Pemkab Aceh Singkil untuk tidak memperpanjang HGU PT Socfindo.
“Kita minta pemerintah tidak memperpanjang HGU itu. Biarkan lahan itu dikembalikan ke masyarakat dan dibangun fasilitas publik,” katanya.
Ia menegaskan masyarakat setempat sangat mendukung 276 hektare lahan itu dikembalikan dan dibangun fasilitas untuk publik dan tidak hanya dikuasai oleh PT Socfindo. []